Rabu, 28 Oktober 2015

peran, tugas, dan fungsi Humas



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Public Relations (PR) yang di Indonesia disebut sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) adalah sesuatu yang merangkum keseluruhan komunikasi yang terencana, baik itu ke dalam maupun ke luar, antara suatu organisasi/ lembaga dengan semua khalayaknya dalam rangka mencapai tujuan-tujuan spesifik yang berlandaskan pada saling pengertian. Dari definisi ini setidaknya dapat dijelaskan bahwa PR adalah kegiatan komunikasi dua arah yang dilakukan lembaga/instansi kepada publiknya dengan maksud adanya saling pengertian. Komunikasi ini harus di rencanakan karena menyangkut tujuan-tujuan lembaga.
Humas merupakan hal yang penting peranan, seorang Humas atau PR untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya baik internal maupun eksternal serta operasi-operasinya di berbagai tempat dan bidang dalam kehidupan masyarakat modern seperti sekarang ini. Public Relations (PR) merupakan fungsi manajemen untuk mencapai target tertentu yang sebelumnya harus mempunyai program kerja yang jelas dan rinci, mencari fakta, merencanakan, mengkomunikasikan, hingga mengevaluasi hasil-hasil apa yang telah dicapainya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka untuk menciptakan kerja sama, public relations merupakan suatu kebutuhan dalam masyarakat dewasa ini, dimana orang-orangnya bergerak diberbagai bidang, misalnya dalam bidang industri, perusahaan, pendidikan, pemerintahan, kerokhanian, social ekonomi, politik perburuan dan sebagainya. Oleh sebab itu kami membahas apa-apa  saja  peran, tugas, dan fungsi humas baik di dalam pemerintahan, organisasi dan lembaga pendidikan.
B.     Permasalahan
Berdasarkan latar belakang makalah ini, maka penyusun membuat suatu rumusan masalah, yaitu :
1.      Apa saja peran, tugas, dan fungsi Humas dalam Pemerintahan?
2.      Apa saja peran, tugas, dan fungsi Humas dalam Organisasi?
3.      Apa saja peran, tugas, dan fungsi Humas dalam Lembaga Pendidikan?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa saja peran, tugas, dan fungsi Humas dalam Pemerintahan.
2.      Untuk mengetahui apa saja peran, tugas, dan fungsi Humas dalam Organisasi
3.      Untuk mengetahui apa saja peran, tugas, dan fungsi Humas dalam Lembaga Pendidikan

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hubungan Masyarakat (Public Relations) dalam Pemerintahan
Saat ini informasi telah menjadi kekuatan dominan yang bisa meruntuhkan keamanan dan kestabilan pemerintahan. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pemerintah/ badan publik, karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Dengan haknya tersebut, masyarakat bisa dengan mudah bertindak dan berprasangka negatif jika komunikasi antara Pemerintah dengan masyarakat tidak terjalin dengan baik.
Dalam rangka meningkatkan peranan, tugas, dan fungsi dibidang kehumasan dalam pelaksanaan urusan wajib bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Pemerintah, maka telah ditetapkan peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman pelaksanaan tugas kehumasan di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah yang diatur dalam Permendagri No 13 Tahun 2011. Berikut adalah penjabarannya:
1.    Peran Hubungan Masyarakat (Public Relations) dalam Pemerintahan
Peranan humas di lingkungan pemerintahan sangat penting dalam membangun citra positif bangsa dan negara. Apalagi dewasa ini pemerintah tengah menghadapi berbagai persoalan kemasyarakatan yang mendasar, yakni peningkatan investasi guna mengurangi kemiskinan dan pengangguran.
Berikut adalah peran humas di pemerintahan, yaitu:
a.       Sebagai penyampai informasi kepada masyarakat harus bisa menjadi sumber informasi resmi pemerintah.
b.      Sebagai komunikator publik, Pranata Humas harus mengamankan kebijakan lembaganya, memberikan pelayanan dan menyebarluaskan pesan atau informasi kepada masyarakat tentang  kebijakan dan  program kerja lembaganya.
c.       Sebagai mediator yang proaktif dalam menjembatani kepentingan instansi pemerintah di satu pihak dan menampung aspirasi serta memperhatikan keinginan-keinginan publiknya di lain pihak.
d.      Menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan nasional, baik jangka pendek, menengah  maupun jangka panjang.
e.       Mampu memelihara nama baik institusi/lembaga, mampu melakukan pelayanan yang memadai, mampu menjalankan aktivitas yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat  akan informasi.
f.       Sebagai  agen  pembentuk opini publik, harus mampu berperan sebagai agen yang menghubungkan organisasi dengan publiknya.
g.      Dituntut untuk mampu menjadi pengemas agenda setting kebijakan instansi, untuk disampaikan ke media sebagai agenda setting media dan diterima oleh publik sebagai agenda settingnya publik atau masyarakat. “Melalui penciptaan agenda setting kebijakan oleh semua Pranata Humas Pemerintah, ke depan publik akan mendapatkan informasi alternatif dan benar, sehingga masyarakat tidak lagi terbelenggu oleh “anomali”  informasi yang setiap detik membanjiri ranah publik, bahkan ranah privasi seseorang.
h.      Sebagai pembangun kepercayaan publik melalui jalur komunikasi dengan menunjukkan hasil kerja nyata,
i.        Pembangun citra positif pemerintah.
j.        Penyusun strategi komunikasi efektif serta membentuk sikap dan perilaku dari orang yang diberi kepercayaan.
2.      Tugas Hubungan Masyarakat (Public Relations) Pemerintahan
Humas sebagai salah satu jabatan fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, baik informasi berskala nasional maupun daerah/lokal.
Humas pemerintahan secara eksplisit diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. 109/M.PAN/11/2005. Pasal 4 dikatakan: Tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, hubungan kelembagaan, hubungan personil, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. Selain itu tugas dan fungsi humas pemerintahan juga diatur oleh Permendagri No 13 Tahun 2011, Pasal 3, yaitu:
Lembaga kehumasan mempunyai tugas: 
a.    memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah.
b.    mengelola informasi yang akan dikomunikasikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat, proporsional dan menarik, selaras dengan dinamika masyarakat. 
c.    menyampaikan informasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah secara lengkap, utuh, tepat dan benar kepada masyarakat. 
d.   memberikan pemahaman kesamaan visi, misi dan persepsi antara masyarakat dan pemerintah. 
e.    menampung aspirasi publik sebagai masukan dalam mengevaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah. 
Selain itu Humas Pemerintah juga memiliki tugas sebagai berikut:
a.    Memberikan penerangan dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, langkah-langkah, dan tindakan-tindakan pemerintah, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa informasi yang diperlukan secara terbuka, jujur dan obyektif.
b.    Memberi batuan kepada media berita (news media) berupa bahan-bahan informasi mengenai kebijakan dan langkah-langkah serta tindakan pemerintah, termasuk fasilitas peliputan kepada media berita untuk acara-acara resmi yang penting.  Pemerintah merupakan sumber informasi yang penting bagi media, karena itu sikap keterbukaan informasi sangat diperlukan.
c.    Mempromosikan kemajuan pembangunan ekonomi dan  kebudayaan yang telah dicapai kepada khalayak di dalam negeri maupun luar negeri.
d.   Memonitor pendapat umum tentang kebijakan pemerintah, selan-jutnya menyampaikan tanggapan masyarakat dalam bentuk feedback kepada pimpinan instansi-instansi pemerintah yang bersangkutan sebagai input
3.    Fungsi Hubungan Masyarakat (Public Relations) Pemerintahan
Sebagaimana yang terdapat didalam Permendagri No 13 Tahun 2011, Pasal 3 yang mengatur tentang tugas dan fungsi Humas Pemerintah, berikut adalah fungsinya:
“Lembaga kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi sebagai tempat komunikasi pemerintah kepada masyarakat.”
Selain itu berikut adalah penjabaran fungsi Humas Pemerintah, yaitu:
a.       Sebagai penyampai informasi atau menjadi sumber informasi resmi pemerintah.
b.      Sebagai komunikator publik, memberikan pelayanan dan menyebarluaskan pesan atau informasi kepada masyarakat tentang  kebijakan dan  program kerja lembaganya.
c.       Sebagai mediator yang proaktif dalam menjembatani kepentingan instansi pemerintah di satu pihak dan menampung aspirasi serta memperhatikan keinginan-keinginan publiknya di lain pihak.
d.      Sebagai  agen  pembentuk opini publik yang menghubungkan organisasi dengan publiknya.
e.       Sebagai pembangun citra positif pemerintah dan masyarakat.
f.       Membina dan menyelenggarakan publikasi dan penerangan.
g.      Membina dan menyelenggarakan hubungan dengan masyarakat melalui pers dan media lainnya.
h.      Melakukan analisis dan evaluasi berita serta menyampaikan rekomendasi.
i.        Menyelenggarakan dokumentasi atas kegiatan-kegiatan Pemerintahan.

B.     Hubungan Masyarakat (Public Relations) dalam Organisasi
1.  Peran Hubungan Masyarakat (Public Relations) dalam Organisasi
Peran PR merupakan salah satu kunci penting untuk pemahaman fungsi PR dan komunikasi organisasi. Konsep,peranan petugas PR yang dikembangkan oleh Broom, kemudian dikembangkan oleh Bromm dan Smith (Dozier, 1992). Peranan humas dapat dibedakan menjadi 2 yakni peranan manajerial yang dikenal dengan peranan di tingkat messo (manajemen) dapat diuraikan menjadi 3 peranan,yakni:
a.    Expert Pereciber Communication.
Petugas PR di anggap sebagai orang  yang ahli. Dia menasehati pimpinan perudahaan/organisasi. Hubungan mereka diibaratkan seperti hubungan dokter dan pasien. Ketika para praktisi mengambil peran sebagai pakar/ahli, orang lain akan menganggap mereka sebagai otoritas dalam persoalan PR dan solusinya. Manajemen puncak menyerahkan PR di tangan para ahli dan manajemen biasanya mengambil peran pasif saja. Praktisi yang beroperasi sebagai praktisi pakar bertugas mendefinisikan probelm, mengembangkan program, dan bertanggung jawab penuh atas implemetasinya.
b.    Problem Solving Process Facilitator
Yakni petugas humas melibatkan diri atau dilibatkan dalam setiap manajemen/krisis.Dia menjadi anggota tim bahkan bila tidak memungkinkan menjadi leader dalam penanganan krisis manajemen. Peran ini menjadi bagian dari tim perencanaan strategies. Kolaborasi dan musyawarah dimulai dengan persoalan pertama dan kemudian sampai ke evaluasi program final. Praktisi pemecah masalah membantu manajer lain untuk dan organisasi untuk mengaplikasikan PR dalam proses manajemen bertahap yang juga dipakai untuk memecahkan problem organisasional lainnya.
c.    Communicatoin Facilitator
Petugas humas sebagai fasilitator atau jembatan komunikasi antara publik dengan perusahaan sebagai media atau penegah bila ada misscommunication. Peran fasilitator komunikasi bagi seorang praktisi adalah sebagai pendengar yang peka dan broker (perantara) komunikasi. Fasilitator komunikasi bertindak sebagai perantara (liason), interpreter, dan mediator antara organisasi dan publiknya.
Mereka menjaga komunikasi dua arah dan memfasilitasi percakapan dengan menyingkirkan rintangan dalam hubungan dan menjaga agar saluran komunikasi tetap terbuka. Tujuannya adalah memberi informasi yang dibutuhkan oleh baik itu manajemen maupun publik untuk membuat keputuasan demi kepentingan bersama.
Humas yang berperan sebagai fasilitator komunikasi ini bertindak sebagai sumber informasi dan agen kontak resmi antara organisasi dan publik. Mereka menengahi interaksi, menyusun agenda mendiagnosis dan memperbaiki kondisi-kondisi yang menganggu hubungan komunikasi di antara kedua belah pihak. Fasilitator komunikasi menempati peran di tengah-tengah dan berfungsi sebagai penghubung antara organisasi dan publik.
Dan juga peranan teknis, yakni :
d.   Technician Communication 
Petugas humas dianggap sebagai pelaksana teknis komunikasi. Dia menyediakan layanan di bidang teknis, sementara kebijakan dan keputusan teknik komunikasi mana yang akan digunakan bukan merupakan keputusan petugas humas. Teknisi komunikasi disewa untuk menulis dan mengedit newsletter karyawan, menulis news release dan feature, mengembangkan isi web, dan mengangani kontak media.
Humas yang melakukanm peran ini biasanya tidak hadir disaat manajemen mendefinisikan problem dan memilih solusi. Mereka baru bergabung untuk melakukan komunikasi dan mengimplementasikan program, terkadang tanpa mengetahui secara menyeluruh motivasi atau tujuan yang diharapkan. Meskipun mereka tidak hadir saat diskusi tentang kebijakan baru atau keputusan manajemen baru, merekalah yang diberi tugas untuk menjelaskannya kepada karyawan dan pers.
2.    Tugas Hubungan Masyarakat (Public Relations) dalam Organisasi
Ada 3 tugas humas dalam organisasi yang berhubungan erat dengan tujuan dan fungsi humas yakni :
a.       Menginterpretasikan, menganalisis dan mengevaluasi kecenderungan perilaku publik,kemudian direkomendasikan kepada manajemen/organisasi untuk merumuskan kebijakan organisasi.


b.      Mempertemukan kepentingan organisasi/lembaga dengan kepentingan public.
Kepentingan organisasi/lembaga dapat jadi jauh berbeda dengan kepentingan public dan sebaliknya, namun juga kepentingan ini sedikit berbeda bahkan dapat juga kepentingannya yang sama. Dalam kondisi yang manapun, tugas humas adalah mempertemukan kepentingan ini menjadi saling dimengerti, dipahami, dihormati, dan dilaksanakan.
c.       Mengevaluasi program-program organisasi/lembaga, khusunya yang berkaitan dengan public.
Tugas mengevaluasi program manajemen ini mensyaratkan kedudukan dan wewenang humas yang tinggi dan luas. Karena tugas ini dapat berarti humas memiliki wewenang untuk memberinasihat apakah suatu program sebaiknya diteruskan ataukah ditunda ataukah dihentikan.
              Menurut Astrid S.Sutanto tugas humas dalam organisasi adalah sebagai berikut:
a.       Mendidik melalui kegiatan nonprofit suatu public untuk menggunakan barang/jasa instansinya.
b.      Mengadakan usaha untuk mengatasi salah paham antara instansi denagn public.
c.       Meningkatkan penjualan barang dan jasa
d.      Meningkatkan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat sehari-hari.
e.       Mendidik dan meningkatkan tuntutan serta kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.
f.       Mencegah pergeseran penggunaan barang atau jasa yang sejenis dari pesaing perusahaan oleh konsumen.
3.    Fungsi Hubungan Masyarakat (Public Relations) dalam Organisasi
PR sebagai fungsi komunikasi, perlu dipahami bahwa kegiatan utama PR adalah melakukan komunikasi. PR sebagai fungsi staff khusus yang melayanani para pemimpin organisasi, khususnya dalam membantu organisasi berkomunikasi dengan publik-publiknya. Onong (1998:36) mengemukakan bahwa fungsi PR meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.       Menunjang kegiatan manajemen dalam mencapai tujuan organisasi.
b.      Menciptakan komunikasi dua arah secara timbal balik dengan menyebarkan informasi dari perusahaan kepada publik dan menyalurkan opini publik pada perusahaan.
c.       Melayani publik dan memberikan nasihat kepada pimpinan organisasi untuk kepentingan umum.
d.      Membina hubungan secara harmonis antara organisasi dengan publik, baik internal maupun eksternal.
Fungsi PR menyelenggarakan komunikasi dua arah secara lebih terinci dijelaskan oleh Bachtiar Aly (1999) sebagai berikut:
a.     Memberikan penerangan yang berkaitan dengan kepentingan organisasi dan kepentingan khalayak dengan cara-cara yang sesuai dengan jamannya.
b.    Mengukur dan menafsirkan sikap, pendapat dan perilaku masyarakat terhadap organisasi, sehingga tercapainya misi pesan yang dikehendaki
c.     Merumuskan kegiatan-kegiatan yang bertujuan meningkatkan pengertian masyarakat terhadap aktivitas lembaga/perusahaan guna memperoleh dukungan publik.
d.    Melaksanakan dan mengembangkan setiap program yang berhubungan dengan usaha untuk menciptakan saling pengertian antara organisasi dan masyarakat, sehingga terjalin kerjasama yang diharapkan.
e.     Melakukan evaluasi internal sejauhmana terjalinnya kerjasama harmonis dan sampai dimana telah terciptanya persepsi positif masyarakat dan citra organisasi yang didambakan.
Dalam buku Public Relations : Teori dan Praktek yang ditulis oleh Djanalis Djanaid (1993) disebutkan dua fungsi PR yaitu :
a.    Fungsi Konstruktif
Dianalogikan sebagai “penata jalan “.Jadi, humas merupakan “garda” terdepan yang dibelakangnya terdiri dari “rombongan” tujuan-tujuan perusahaan.Peranan humas dalam hal ini mempersiapkan mental publik untuk menerima kebijakan organisasi untuk mengetahui kepentingan publik,mengevaluasi perilaku publik maupun organisasi untuk direkomendasikan kepada manajemen,menyiapkan prakondisi untuk mencapai saling pengertian,percaya dan saling membantu terhadap tujuan-tujuan publik atau organisasi yang diwakilinya.
b.    Fungsi Korektif
Berperan sebagai pemadam kebakaran,yakni apabila sebuah organisasi atau lembaga terjadi masalah-masalah atau krisis dengan publik,maka humas harus berperan dalam mengatasi terselesaikannya masalah tersebut.
Sementara Cutlip and Center mengatakan bahwa fungsi PR meliputi hal-hal berikut :
a.       Menunjang kegiatan manajemen dan mencapai tujuan organisasi.
b.      Menciptakan komunikasi dua arah secara timbal balik dengan menyebarkan informasi dari perusahaan kepada publik dan menyalurkan opini publik pada perusahaan.
c.       Melayani publik dan memberikan nasehat kepada pimpinan organisasi untuk kepentingan umum.
d.      Membina hubungan secara harmonis antara organisasi dan publik,baik internal maupun eksternal.
Sedangkan fungsi PR menurut Edwin Emery, Philip H. Ault dan Warren K. Agee dalam bukunya Introduction to Mass Commnunication adalah upaya yang berencana untuk mempengaruhi dan membina opini yang menyenangkan melalui penampilan yang dapat diterima, dilakukan secara jujur, dan dengan kepercayaan melalui dua jalur komunikasi. Ia seharusnya merupakan fungsi ‘manajemen’ yakni, upaya yang berencana itu harus didasarkan pada pernyataan kebijaksanaan yang mapan dan yang disetujui, yang mencerminkan prinsip-prinsip dan kegiatankegiatan yang dilakukan oleh lembaga. Dalam aspek ini, PR adalah operasionalisasi konsep atau filsafat bisnis dari manajemen.

C.    Hubungan Masyarakat (Public Relations) dalam Lembaga Pendidikan
Pada lembaga pendidikan humas bertanggung jawab untuk memberikan informasi, mendidik, meyakinkan, meraih simpati, dan membangkitkan ketertarikan masyarakatakan sesuatu atau membuat masyarakat mengerti dan menerima sebuah situasi, berikut adalah penjabarannya.
1.    Peran Hubungan Masyarakat (Public Relations) dalam Lembaga Pendidikan
Ada beberapa peranan yang harus dilakukan oleh para petugas hubungan masyarakat, yaitu:
a.        Memasarkan dan membangun image yang baik, agar masyarakat mampu percaya pada lembaga pendidikan tersebut.
b.       Membina dan mengelola hubungan yang baik dengan publik internal seperti antar karyawan karena hubungan yang baik dalam publik internal sangat dibutuhkan untuk membangun dan menjaga lembaga pendidikan itu sendiri.
c.        Membina dan menjaga hubungan yang baik dengan publik eksternal yakni dengan masyarakat.
d.       Mendapatkan kepercayaan dari masyarakat humas dengan mampu menjaga hubungan baik tersebut dan mampu mendengar keinginan dan opini masyarakat.
e.        Peneliti, penilai selera dan sikap masyarakat, menyelaraskan organisasi dengan kepentingan umum, serta merumuskan dan melaksanakan suatu program kerja untuk mendapatkan dukungan dan kepercayaan masyarakat.
2.    Tugas Hubungan Masyarakat (Public Relations) dalam Lembaga Pendidikan
Adapun tugas Hubungan Masyarakat (Public Relations) dalam Lembaga Pendidikan adalah sebagai berikut:
a.       Menentukan tujuan apa yang ingin dicpai oleh pihak yang terlibat dalam manajemen lembaga pendidikan.
b.      Humas harus menetukan strategi apa yang akan digunakan untuk melaksanakan program perencanaan tersebut.
c.       Humas juga harus menetukan program kerja yang akan digunakan dan dilaksanakan sesuai dengan langkah-langkah yang telah direncanakan atau dijadwalkan.
d.      Dan yang terkhir humas harus menetukan anggaran dana yang telah dipersiapkan serta daya pendukung yang bersifat khusus.
3.    Fungsi Hubungan Masyarakat (Public Relations) dalam Lembaga Pendidikan
Untuk menghadapi persoalan global dan mengantisipasi opini negatif suatu lembaga pendidikan memerlikan humas sebagai fungsi manajemen. Fungsi humas pada lembaga pendidikan antara lain:
a.    Humas harus mampu menjadi mediator komunikasi dalam sebuah lebaga pendidikan, baik secara langsung (tatap muka) maupun secara tidak langsung (melalui media/pers).
b.    Menciptakan dan mendukung serta menunjang kegiatan yang dilakukan untuk proses mempublikasikan lembaga pendidikan. Dalam hal ini humas berfungsi untuk memasarkan atau mempromosikan lembaga pendidikan.
c.    Menjaga hubungan baik dengan masyarakat atau pubik intern, serta menciptakan image positif pada lembaga pendidikannaya.  Menjaga hubungan baik denagn masyarakat dilakukan guna untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setiap peran, tugas dan fungsi Humas baik di dalam pemerintahan, organisasi dan lembaga pendidikan sebenarnya memiliki peran, tugas dan fungsi yang sama. Dengan peran yang sangat penting dalam membangun citra positif bagi bangsa dan negara dalam pemerintahan, organisasi maupun lembaga pendidikan. Humas sebagai salah satu jabatan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, baik informasi baik dalam pemerintahan, organisasi dan lembaga pendidikan.
Dalam pemerintahan humas secara eksplisit diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. 109/M.PAN/11/2005. Pasal 4 dikatakan: Tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, hubungan kelembagaan, hubungan personil, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. Selain itu tugas dan fungsi humas pemerintahan juga diatur oleh Permendagri No 13 Tahun 2011, Pasal 3, yaitu: “Lembaga kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi sebagai tempat komunikasi pemerintah kepada masyarakat.”
Dalam organisasi peranan humas dapat dibedakan menjadi 2 yakni peranan manajerial yang dikenal dengan peranan di tingkat messo (manajemen) dapat diuraikan menjadi 3 peranan,yakni expert pereciber communication,problem solving process facilitator dan communicatoin facilitator dan juga peranan teknis, sehingga bisa dijelaskan lebih jauh terdapat 4 peranan.  
Dalam organisasi ada 3 tugas humas  yang berhubungan erat dengan tujuan dan fungsi humas yakni: a) menginterpretasikan, menganalisis dan mengevaluasi kecenderungan perilaku publik,kemudian direkomendasikan kepada manajemen/organisasi untuk merumuskan kebijakan organisasi, b) mempertemukan kepentingan organisasi/lembaga dengan kepentingan public, c) mengevaluasi program-program organisasi/lembaga, khusunya yang berkaitan dengan public.
Onong (1998:36) mengemukakan bahwa fungsi PR meliputi hal-hal sebagai berikut: a) menunjang kegiatan manajemen dalam mencapai tujuan organisasi, menciptakan komunikasi dua arah secara timbal balik dengan menyebarkan informasi dari perusahaan kepada publik dan menyalurkan opini publik pada perusahaan, b) melayani publik dan memberikan nasihat kepada pimpinan organisasi untuk kepentingan umum, c) membina hubungan secara harmonis antara organisasi dengan publik, baik internal maupun eksternal. Dan dalam buku Public Relations : Teori dan Praktek yang ditulis oleh Djanalis Djanaid (1993) disebutkan dua fungsi PR yaitu: fungsi konstruktif, fungsi korektif.
Sedangkan di dalam Lembaga Pendidikan Humas memiliki peran, yaitu: a) memasarkan dan membangun image yang baik, agar masyarakat mampu percaya pada lembaga pendidikan tersebut, b) membina dan mengelola hubungan yang baik dengan publik internal seperti antar karyawan karena hubungan yang baik dalam publik internal sangat dibutuhkan untuk membangun dan menjaga lembaga pendidikan itu sendiri, c) membina dan menjaga hubungan yang baik dengan publik eksternal yakni dengan masyarakat, d) mendapatkan kepercayaan dari masyarakat humas dengan mampu menjaga hubungan baik tersebut dan mampu mendengar keinginan dan opini masyarakat, e) peneliti, penilai selera dan sikap masyarakat, menyelaraskan organisasi dengan kepentingan umum, serta merumuskan dan melaksanakan suatu program kerja untuk mendapatkan dukungan dan kepercayaan masyarakat.
Fungsi humas pada lembaga pendidikan antara lain: a) humas harus mampu menjadi mediator komunikasi dalam sebuah lebaga pendidikan, baik secara langsung (tatap muka) maupun secara tidak langsung (melalui media/pers), b)menciptakan dan mendukung serta menunjang kegiatan yang dilakukan untuk proses mempublikasikan lembaga pendidikan, c) menjaga hubungan baik dengan masyarakat atau pubik intern, serta menciptakan image positif pada lembaga pendidikannaya, d) menjaga hubungan baik dengan masyarakat dilakukan guna untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Adapun tugas Hubungan Masyarakat (Public Relations) dalam Lembaga Pendidikan adalah sebagai berikut: a) menentukan tujuan apa yang ingin dicpai oleh pihak yang terlibat dalam manajemen lembaga pendidikan, b) humas harus menetukan strategi apa yang akan digunakan untuk melaksanakan program perencanaan tersebut, c) humas juga harus menetukan program kerja yang akan digunakan dan dilaksanakan sesuai dengan langkah-langkah yang telah direncanakan atau dijadwalkan, d) dan yang terkhir humas harus menetukan anggaran dana yang telah dipersiapkan serta daya pendukung yang bersifat khusus.
B.     Saran
Demikianlah makalah ini kami buat, tentunya masih banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun bagi para pembacanya seabgai kesempurnaan makalah ini. Dan semoga makalah ini bisa menjadi acuan untuk meningkatkan makalah-makalah selanjutnya dan bermanfaat bagi para pembaca dan terkhusus kami.






DAFTAR PUSTAKA

Abdurrachman, Oemi. 1995. Dasar-Dasar Public Relations. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Frida Kusumastuti. 2002. “Dasar-dasar Hubungan Masyarakat.” Jakarta: Ghalia Indonesia.
Anggoro, M. Linggar. 2005. “Teori & Profesi Kehumasan serta aplikasinya di Indonesia.” Jakarta: PT Bumi Aksara.
Frida, Kusumastuti. 1997. “Kegiatan-kegiartan Humas.” Malang: UMM Press.
Onong. U, Effendy. 1993. “Human Relations dan Public Relations.” Manda Maju.
Nasution, Zulkarnain. 2006. “Manajemen Humas di Lembaga Pendidikan.” Malang:  UMM Press.
Butitha. 2012. ”Peran dan Strategi Humas dalam Instansi Pemerintah.http://www.babelprov.go.id/content/peran-strategis-pranata-humas-dalam-instansi-pemerintah (diakses pada: 12 September 2015: 20.20 WIB).

Admin. 2014. “Peran dan Fungsi Public Relations Dalam Organisasi.” http://kanopr.co.id/archives/54 (diakses pada: 12 September 2015: 20.20 WIB).

Nila. 2013. “Peran dan Fungsi Profesional Public Relations dalam Organisasi.” http://blog.redwhitecommunication.com/peran-dan-fungsi-profesional-public-relations-dalam-organisasi/ (diakses pada: 12 September 2015: 20.21 WIB).
Bulith. 2012. “Fungsi Peran Tujuan Tugas Public Relations.” http://titha-bulitha.blogspot.co.id/2012/05/fungsi-peran-tujuan-tugas-public.html (diakses pada: 12 September 2015: 20.21 WIB).
Adewiyah, Rofiana. 2011. https://rofiana.wordpress.com/2011/06/09/makalah-peran-humas-dalam-lembaga-pendidikan/ (diakses pada: 12 September 2015: 20.23 WIB).
Astuti, Merina. 2014. http://merinaastuti.blogspot.co.id/2014/11/peran-humas-dalam-meningkatkan-minat.html (diakses pada: 12 September 2015: 20.25 WIB).